Sosial media

header ads
header ads

Edianto Diduga korban Hakim ketidak adilan oleh hakim . edianto dituntut 2 Tahun penjara

 Seorang aktivis edianto Simatupang korban ketidak adilan putusan hakim.Edianto Diduga korban Hakim ketidak adilan oleh hakim . edianto dituntut 2 Tahun penjara



Surat penahanan Edianto Simatupang keluar secara buru buru dari pihak pengadilan Sibolga.

Oleh karena itu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Sibolga dan beberapa aktivis di Tapteng,Sumatera Utara.

Dasar yang  melibatkan Edianto Simatupang terkait status akun Facebook Edianto Simatupang di bulan Agustus 2020 sekitar jam 21.00 Wib .


Edianto Simatupang selaku terdakwa melakukan pertemuan bersama warga sekitar 23 orang di 

Desa:ute boang , 

kecamatan:Sosorgadong 

Kabupaten: Tapanuli Tengah 

Kemudian mereka berphoto 13 orang warga.

Pertemuan Edianto Simatupang bersama warga dengan tujuan membahas bantuan covid -19, terkait sembako dan bantuan Langsung tunai (BLT).

Edianto Simatupang memosting di akun Facebook nya dengan tulisan.


Malam ini masih bersama rakyat kecil,

Korban ketidak adilan dari kades. Koruptor dana desa, tega kali kalian makan jatah orang miskin.


Disertai dengan sebuah photo 13 orang warga,Desa ute boang.

Edianto divonis oleh hakim 2 tahun penjara.sementara dari JPU tuntutan 6 bulan penjara ,denda 5 juta subsider 2 bulan penjara .


Dugaan warga desa ute boang , vonis tersebut dipaksakan . karena adanya tindakan kekerasan yang dialami Edianto Simatupang pasca pemilu Presiden Tgl 14 Februari 2024 bulan lalu di kecamatan,Barus . kabupaten, Tapanuli Tengah.

Edianto Simatupang saat itu berperan sebagai saksi dari Tim calon presiden Prabowo Gibran .

Edianto Simatupang dikeroyok sejumlah orang yang di TPS yang merasa tidak senang kehadiran Edianto Simatupang mengawasi langsung proses perhitungan Suara .

Akibat penganiayaan tersebut, edianto Simatupang mengalami luka di bagian pelipis  kiri dan sejumlah luka memar bagian tubuh nya  .

Edianto Simatupang langsung dibawa ke rumah sakit Pandan untuk perawatan intensif .

Penasehat hukum edianto Simatupang,Joko pranata Situmeang, Parlaungan Silalahi dan Indra Situmeang menyatakan akan melaporkan Majelis hakim yang menyidangkan tersebut kepada komisi yudisial.

Dan istri Edianto Simatupang yang bernama Leliherita Manullang(37) tidak terima dengan keputusan Hakim.

Leliherita Manullang aksi spontanitas didepan kantor pengadilan Sibolga.

Mengatakan:Suami saya tidak pencuri dan tidak penikmat uang rakyat dia pembela nasib masyarakat atas ketidak adilan pembagian bantuan dimasa covid-19 beberapa tahun lalu. Ucap wanita tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar