Sosial media

header ads
header ads

Polisi (Aiptu FN) lubuk linggau Jadi tersangka,Penembakan Debt collector di palembang Sumatera Selatan


Aiptu FN ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden penembakan Debt Collector dipalembang pada hari sabtu tanggal 23 Maret 2024.




 Aiptu FN salah satu anggota Polisi yang bertugas di Polres lubuk linggau .Dalam kasus Aiptu FN diduga melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Aiptu FN sebagai tersangka ,Jumat 26 April 2024 .Kabid  Humas Polda sumatera selatan,Kombes Pol menjelaskan terkait penanganan perkara terhadap Aiptu FN ,Penyidik Ditreskrimun dan Propam Polda Sumsel berkomitmen secara profesional dan proporsional.

Selain Aiptu FN,pihak Debt collector juga dilaporkan Desrummiaty yang merupakan istri dari Aiptu FN dengan terlapor Robert .
Debt collector dilaporkan atas perampasan dan pengeroyokan atau percobaan pencurian dengan kekerasan sesuai LP/B/322/III/2024/SPKT/POLDA Sumatera Selatan,tanggal 23 maret 2024 pada hari sabtu.

Laporan istri Aiptu FN ,polda sumatera selatan menetapkan 2 tersangka dari pihak Debt collector inisial RJS sama BE.
kedua Debt collector akan dikenakan Pasal 368 KUHP Pidana dan Pasal 365 KUHP atau pasal 170 KUHP dengan Ancaman Hukuman 9 tahun penjara,ungkap Yunar .
bahkan ,Yunar mengatakan bahwa saat ini pun Polda SUMSEL memburu yang lainnya .

Posting Komentar

0 Komentar