Batak News- Dalam adat Batak, khususnya pada acara pernikahan, pemberian ulos (mangulosi) bukan hanya sekadar pemberian kain, tetapi merupakan simbol kasih sayang, berkat, dan restu yang sangat dalam maknanya. Ulos melambangkan doa, tanggung jawab, serta pengakuan adat dari pihak keluarga kepada anak yang sedang memasuki fase hidup yang baru, yaitu berumah tangga. Karena itu, tata cara dan siapa yang berhak mangulosi sangat diatur dengan teliti dalam tatanan adat.
Secara adat Batak, anak perempuan mengikuti marga ayahnya. Dengan demikian, yang menjadi “rumah asal” secara adat (bagian dari dalihan na tolu) adalah keluarga dan marga dari pihak ayah. Orang tua yang berdiri sebagai satu kesatuan rumah tangga yang sah menurut adat—yaitu ayah dan istri yang diakui saat itu—diposisikan sebagai pihak utama yang memberikan ulos berkat pada saat pernikahan anak. Hal ini bukan dimaksudkan untuk mengurangi makna kasih sayang ibu kandung, melainkan mengikuti struktur adat yang sudah diwariskan turun-temurun.
Dalam situasi ketika suami (ayah dari pengantin perempuan) telah menikah lagi atau membentuk rumah tangga baru, maka dalam pandangan adat, kedudukan rumah tangga yang diakui sebagai “rumah orang tua” anak tersebut adalah rumah tangga yang sekarang dihuni oleh ayah dan istrinya saat ini. Sementara itu, ibu kandung yang sudah berpisah (baik karena perceraian, perpisahan, atau alasan lainnya) sering dianggap secara adat sudah “keluar” dari ikatan rumah tangga si ayah, walaupun secara darah dan batin ia tetap adalah ibu kandung yang tidak pernah berubah.
Baca juga: Asal Usul Begu Ganjang dalam Kepercayaan Masyarakat Batak
Karena prinsip tersebut, dalam pelaksanaan adat pernikahan, khususnya pada momen mangulosi, yang diberi hak utama untuk memberikan ulos boru (pengantin perempuan) sering kali adalah ayah bersama istri yang diakui dalam rumah tangga yang sekarang, serta keluarga besar yang menjadi bagian dari struktur adat yang resmi. Akibatnya, ibu kandung yang sudah tidak lagi menjadi bagian dari rumah tangga suami secara adat Batak ,sering kali tidak ditempatkan sebagai pihak yang langsung mangulosi, meskipun kasih sayang dan hubungan batin sebagai ibu tidak pernah diputuskan.
Perlu ditekankan bahwa aturan ini bukan dimaksudkan untuk merendahkan atau mengabaikan perasaan dan kedudukan ibu kandung. Justru sebaliknya, adat berusaha menjaga keteraturan tatanan kekerabatan, agar posisi setiap orang dalam dalihan na tolu tetap jelas, sehingga tidak menimbulkan kebingungan atau perselisihan di kemudian hari. Dalam banyak kasus, masih terbuka ruang untuk menghormati ibu kandung melalui cara-cara lain yang disepakati bersama, misalnya dengan pemberian kata-kata berkat, pengakuan khusus, atau bentuk penghormatan lain di luar momen mangulosi yang formal—selama hal itu disetujui oleh penatua adat dan keluarga besar.
Dengan demikian, alasan mengapa orang tua perempuan (ibu kandung) yang sudah berpisah dari suami dan suami telah menikah lagi tidak dapat secara langsung mangulosi anak perempuannya ketika menikah, bukan karena adat menghapuskan hubungan ibu dan anak, tetapi karena adat memegang teguh struktur rumah tangga dan garis kekerabatan yang diakui secara adat. Harapannya, penjelasan ini dapat dipahami dengan hati yang tenang, sehingga semua pihak tetap saling menghormati, menjaga kasih sayang, dan menjunjung tinggi martabat adat Batak, sekaligus tetap memberi ruang untuk perasaan dan kehormatan setiap anggota keluarga.
Jadi Intinya:
- Dalam adat Batak, yang dianggap “rumah orang tua” secara resmi itu rumah ayah dan istri yang sekarang, karena anak ikut marga ayah.
- Ibu yang sudah berpisah dari ayah kandung dianggap sudah di luar rumah tangga adat itu, walaupun tetap ibu kandung secara darah.
- Karena itu, pada saat pesta adat pernikahan, yang berhak utama mangulosi adalah orang tua yang masih di dalam ikatan rumah tangga adat (ayah dan istrinya sekarang), bukan ibu yang sudah berpisah.
